Pernahkah anda mendengar bahwa orang Sunda dilarang menikah dengan orang
Jawa atau sebaliknya? Ternyata hal itu hingga ini masih dipercaya oleh
sebagian masyarakat kita. Lalu apa sebabnya?
Mitos tersebut
hingga kini masih dipegang teguh beberapa gelintir orang. Tidak bahagia,
melarat, tidak langgeng dan hal yang tidak baik bakal menimpa orang
yang melanggar mitos tersebut.
Lalu mengapa orang Sunda dan Jawa
dilarang menikah dan membina rumah tangga. Tidak ada literatur yang
menuliskan tentang asal muasal mitos larang perkawinan itu. Namun mitos
itu diduga akibat dari tragedi perang Bubat.
Rabu, 31 Oktober 2012
Kamis, 13 September 2012
Cara Melihat Hasil E-ktp Dengan Sistem Online
E-ktp adalah program pemerintah untuk mencatat data kependudukan sipil dengan sistem online, adapun fungsinya sebagai berikut :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
kta bisa melihat hasil melalui link disini, setelah itu klik SKIP AD lalu ketik nama dan negara tempat tinggal anda, maka akan muncul hasilnya.. walaaaaaa this is it :D
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *). 5.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri
kta bisa melihat hasil melalui link disini, setelah itu klik SKIP AD lalu ketik nama dan negara tempat tinggal anda, maka akan muncul hasilnya.. walaaaaaa this is it :D
Rabu, 06 Juni 2012
Sejarah Kota Depok
Mungkin sebagian dari kita belum mengetahui asal usul kota Depok. nah berikut gue akan memberi tau sejarah terbentuknya kota depok. Awalnya Depok merupakan sebuah dusun terpencil ditengah hutan
belantara dan semak belukar. Pada tanggal 18 Mei 1696 seorang pejabat
tinggi VOC, Cornelis Chastelein, membeli tanah yang
meliputi daerah Depok serta sedikit wilayah Jakarta Selatan, Ratujaya
dan Bojonggede. Chastelein mempekerjakan sekitar seratusan pekerja.
Mereka didatangkan dari Bali, Makassar, Nusa Tenggara Timur, Maluku,
Jawa, Pulau Rote serta Filipina.
Selain mengelola perkebunan, Cornelis
juga menyebarluaskan agama Kristen kepada para pekerjanya, lewat sebuah
Padepokan Kristiani. Padepokan ini bernama DE Eerste Protestante Crganisatie van Christenen, disingkat DEPOK. Dari sinilah rupanya nama kota ini berasal. nah nama marga marga tersebut juga masih ada hingga kini dan dibagi menjadi 12 marga yaitu :
Langganan:
Postingan (Atom)
